MAKALAH
Keuangan Usaha Kecil

Oleh :
Nama :
Reyhan Ryobudi Pahlawan
Jur/Fak : Sastra/Sastra Inggris
Kelas :
2SA02
NPM :
16611021
I.
PENDAHULUAN
Perkembangan
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi memiliki potensi yang besar
dalam meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Hal ini ditunjukkan oleh
keberadaan UMKM dan koperasi yang telah mencerminkan wujud nyata kehidupan
sosial dan ekonomi bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Peran UMKM yang besar
ditunjukkan oleh kontribusinya terhadap produksi nasional, jumlah unit usaha
dan pelaku usaha, penyerapan tenaga kerja dan kontribusinya terhadap
perekonomian nasional.
Dibalik
prestasi gemilang yang ditunjukkan dengan keberadaan UMKM tersebut, dapat
diidentifikasi beberapa permasalahan yang dihadapi oleh UMKM, yaitu diantaranya
adalah masih rendahnya produktivitas UMKM. Beberapa hal yang menyebabkan
rendahnya produktivitas ini antara lain adalah:
a. Rendahnya
kualitas sumber daya manusia UMKM khususnya dalam bidang manajemen, organisasi,
penguasaan teknologi, dan pemasaran; dan
b. Rendahnya
kompetensi kewirausahaan UMKM.
Selain
rendahnya produktivitas, UMKM juga diperhadapkan pada terbatasnya akses kepada
sumberdaya produktif, terutama terhadap permodalan, teknologi, informasi dan
pasar. Untuk meningkatkan akses UMKM terhadap sumber-sumber kredit/Pembiayaan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008
Tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah, baik pada lembaga keuangan bank maupun
non bank maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan upaya
sebagai berikut:
a.
Menumbuhkan, mengembangkan, dan memperluas jaringan lembaga keuangan bukan
bank;
b.
Menumbuhkan, mengembangkan, dan memperluas jangkauan lembaga penjamin kredit;
dan
c.
Memberikan kemudahan dan fasilitasi dalam memenuhi persyaratan untuk memperoleh
pembiayaan.
Salah satu
wujud upaya pemerintah meningkatkan akses UMKM terhadap permodalan adalah
dengan menyelenggarakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR), namun walaupun
program KUR telah berjalan dan pada tahun 2012 pertumbuhan penyaluran kredit
UMKM dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) diprediksikan akan naik sebesar 18 persen,
atau menjadi Rp151 triliun dari 2011 yang sebesar Rp128,2 triliun, tercatat
bahwa realisasi kredit UMKM pada tahun 2011 pada perbankan di Indonesia hanya
mencapai 66,8 persen dari RBB tahun 2011 (Sindonews.com, 2012). Tentunya bagi
UMKM keadaan ini sulit untuk meningkatkan kapasitas usaha ataupun mengembangkan
produk-produk yang mampu bersaing di pasar global, apalagi produk jasa
(kredit/pembiayaan) yang ditawarkan oleh perbankan saat ini, sebagian besar
masih berupa kredit modal kerja dibandingkan kredit untuk investasi. Sebagian
kalangan beranggapan bahwa keterbatasan akses ini lebih diakibatkan karena
pelayanan kepada UMKM masih dipandang kurang menguntungkan dan sebagai kegiatan
yang beresiko tinggi bagi dunia perbankan.
Jika
ditelusuri lebih jauh lagi masalah keterbatasan akses kredit UMKM lebih
diakibatkan karena tidak adanya informasi yang dapat digunakan oleh manajemen,
calon investor ataupun kreditor dalam menilai dan memantau perkembangan UMKM
tersebut, sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan oleh Nair dan Rittenberg
(1982) dalam Wahdini dan Suhairi (2006) yang menyimpulkan bahwa pihak bank
tidak melihat adanya perbedaan antara usaha besar dengan UMKM, semuanya
diwajibkan untuk memenuhi persyaratan termasuk harus menyediakan laporan
keuangan untuk dapat dijadikan dasar dalam memberikan pinjaman kepada calon
debitor. Disinilah pentingnya praktik akuntansi bagi UMKM, karena dengan
diselenggarakannya praktik akuntansi secara tepat maka UMKM dapat menyediakan
informasi yang lebih lengkap dan terstruktur terkait usaha dan posisi
keuangannya.
Pada
kenyataannya, umumnya UMKM dan pada khususnya pengusaha mikro dan kecil belum
menyelenggarakan dan menggunakan informasi akuntansi secara maksimal dalam
pengelolaan usahanya (Pinasti, 2001; Rudiantoro & Siregar, 2011; dan Suhairi,
dkk, 2004). Atas fenomena tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
sejauh mana problematika praktik akuntansi pada UMKM serta keterkaitannya
terhadap akses kredit UMKM dengan menggunakan metode penelitian eksploratif.
Penggunaan metode eksplorasi untuk melakukan eksplorasi secara komprehensif
terhadap paktik akuntansi pada UMKM dan permasalahan keterbatasan akses kredit
UMKM, khususnya di Indonesia, sehingga diharapkan dapat menjelaskan keterkaitan
permasalahan praktik akuntansi pada UMKM dengan akses UMKM terhadap fasilitas
kredit/pembiayaan, menemukan solusi yang implementatif dan menghasilkan ruang
penelitian yang lebih luas dan terarah dalam upaya pengembangan dan peningkatan
kualitas UMKM di Indonesia.
II. TINJAUAN
PUSTAKA
2.1.Akuntansi
dan Laporan Keuangan
Pada setiap
organisasi, khususnya organisasi bisnis, informasi yang diperlukan sangat
beragam dan bervariasi. Terlebih dalam era dimana pertanggungjawaban merupakan
titik perhatian dalam masyarakat, keberadaan informasi yang jelas, relevan dan
dapat dipercaya sangat dibutuhkan. Salah satu informasi yang dibutuhkan adalah
informasi keuangan. Informasi keuangan ini tidak hanya dibutuhkan oleh pihak
internal organisasi baik manajemen atau pemilik, namun juga dibutuhkan oleh
pihak eksternal organisasi, seperti pemerintah, kreditor dan investor.
Akuntansi
didefinisikan oleh para ahli dengan berbagai cara dan pendekatan, atas beberapa
pengertian akuntansi dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya akuntansi berfungsi
memberikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai dasar untuk
mengambil keputusan atas aktivitas ekonomi/keuangan suatu entitas dengan
prosedur tertentu. Informasi yang dihasilkan dalam proses akuntansi berwujud
laporan keuangan, diantaranya laporan laba rugi, neraca/laporan posisi keuangan,
laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas. Tujuan laporan keuangan
sebagaimana dinyatakan dalam Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa
Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) adalah menyediakan informasi posisi keuangan,
kinerja keuangan, dan laporan arus kas suatu entitas yang bermanfaat bagi
sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi oleh siapapun yang
tidak dalam posisi dapat meminta laporan keuangan khusus untuk memenuhi
kebutuhan informasi tertentu. Dalam memenuhi tujuannya, laporan keuangan juga
menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen (stewardship) atau
pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya (IAI,
2009).
Untuk
memenuhi tujuan tersebut maka informasi akuntansi atau laporan keuangan harus
memenuhi syarat kualitatif sebagai berikut: dapat dipahami, relevan,
materialitas, keandalan, substansi mengungguli bentuk, pertimbangan sehat,
kelengkapan, dapat dibandingkan, tepat waktu dan keseimbangan antara biaya dan
manfaat.
2.2.Praktik
Akuntansi
Praktik
akuntansi pada suatu entitas ditandai dengan ketersediaan laporan keuangan pada
entitas tersebut yang disusun secara sistematis dan didukung dengan bukti yang
memadai. Untuk menghasilkan laporan keuangan maka berkaitan dengan ketersediaan
sistem informasi akuntansi. Sistem informasi akuntansi merupakan sebuah susunan
dari orang, aktivitas, data, jaringan dan teknologi yang terintegrasi yang
berfungsi untuk mendukung dan meningkatkan operasi sehari-hari sebuah bisnis,
juga menyediakan kebutuhan informasi untuk pemecahan masalah dan pengambilan
keputusan oleh manajer. Ada dua tipe sistem informasi, yaitu single user dan
multi user. Sistem informasi single user adalah sistem informasi yang didesain
untuk memenuhi kebutuhan informasi personal dari seorang pengguna tunggal.
Sedangkan sistem informasi multi user didesain untuk memenuhi kebutuhan
informasi dari kelompok kerja (departemen, kantor, divisi, bagian) atau
keseluruhan organisasi. Untuk membangun sistem informasi, baik single user
maupun multi user, haruslah mengkombinasikan secara efektif komponen-komponen
sistem informasi sebagai berikut (Romney & Steinbart 2005):
a. Sumber
Daya Manusia
Sistem
informasi akuntansi membutuhkan sumber daya untuk dapat berfungsi. Manusia
merupakan unsur sistem informasi akuntansi yang berperan dalam menjalankan
sistem, pengambilan keputusan dan pengendalian atas jalannya sistem informasi
akuntansi.
b. Prosedur
Prosedur
merupakan urutan atau langkah-langkah untuk menjalankan suatu pekerjaan, tugas
atau kegiatan. Biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu departemen atau
lebih yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam atas transaksi
perusahaan yang terjadi berulang-ulang.
c. Data
Data
merupakan komponen sistem informasi akuntansi tentang proses-proses bisnis
organisasi. Formulir merupakan unsur pokok data yang digunakan untuk mencatat
semua transaksi yang terjadi. Formulir juga sering diistilahkan dengan dokumen.
Karena dengan formulir semua peristiwa yang terjadi dalam organisasi direkam
(didokumentasikan) diatas secarik kertas.
d. Software
Software
adalah suatu fasilitas yang telah dirancang secara terkomputerisasi dan dipakai
untuk memproses data organisasi dalam suatu perusahaan secara otomatis untuk
menghasilkan laporan/informasi.
e.
Infrastruktur Teknologi Informasi
Infrastruktur
Tekologi Informasi adalah peralatan yang berbasiskan teknologi untuk digunakan
dalam rangka memproses data, termasuk komputer, peralatan pendukung (peripheral
device) dan peralatan untuk komunikasi jaringan.
Kelima
komponen ini secara bersama-sama memungkinkan suatu akuntansi memenuhi tiga
fungsi pentingya dalam organisasi, yaitu:
a.
Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas-aktivitas yang dilaksanakan
oleh organisasi, sumber daya yang dipengaruhi oleh aktivitas-aktivitas
tersebut, dan para pelaku yang terlibat dalam berbagai aktivitas tersebut, agar
pihak manajemen, para pegawai, dan pihak-pihak luar yang berkepentingan dapat
meninjau ulang (review) hal-hal yang terjadi.
b. Mengubah
data dalam informasi yang berguna bagi pihak manajemen untuk membuat keputusan
dalam aktivitas perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
c.
Menyediakan pengendalian yang memadai untuk menjaga aset-aset organisasi,
termasuk data organisasi, untuk memastikan bahwa data tersebut tersedia saat
dibutuhkan, akurat, dan andal.
2.3.Pelaku
UMKM
Dalam
pembangunan ekonomi kerakyatan, UMKM mempunyai peranan yang penting dan
strategis untuk mewujudkan struktur dunia usaha nasional yang kokoh. Sehubungan
dengan hal tersebut maka UMKM perlu ditingkatkan jumlahnya dan diberdayakan
menjadi usaha yang tangguh, mandiri dan unggul, sehingga peranannya dalam
penyerapan tenaga kerja, ekspor dan pembentukan produk domestik bruto semakin
meningkat.
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil
Dan Menengah dinyatakan bahwa Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
adalah sebagai berikut:
a. Kriteria
Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
- Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).
b. Kriteria
Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
- Memiliki
kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta
rupiah).
c. Kriteria
Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
- Memiliki
kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar
rupiah).
Berdasarkan
kriteria UMKM tersebut maka pelaku UMKM merupakan pemilik atau pendiri usaha
baik secara perseorangan maupun berkelompok yang memenuhi kriteria UMKM
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.
2.4.Kredit
UMKM
Untuk
meningkatkan kesempatan, kemampuan dan perlindungan terhadap UMKM, telah
ditetapkan berbagai kebijakan tentang pemberdayaan UMKM yang dilakukan dengan
cara:
a.
Penumbuhan iklim usaha yang mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah; dan
b.
Pengembangan dan pembinaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Sebagai
upaya untuk meningkatkan kemampuan dan peran serta kelembagaan UMKM dalam
perekonomian nasional, maka pemberdayaan tersebut perlu dilaksanakan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara menyeluruh,
sinergis, dan berkesinambungan.
Sebagaimana
diatur pada pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008
Tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah, Pemerintah dan Pemerintah Daerah
menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan
kebijakan yang meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha,
kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan
kelembagaan. Sedangkan dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif
membantu upaya pemerintah dan pemerintah daerah dalam menumbuhkan iklim usaha
tersebut.
Berkaitan
dengan aspek pendanaan, peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang
ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus ditujukan untuk:
a.
Memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
untuk dapat mengakses kredit perbankan dan lembaga keuangan selain bank;
b.
Memperbanyak lembaga pembiayaan dan memperluas jaringannya sehingga dapat
diakses oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
c.
Memberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan secara cepat, tepat, murah, dan
tidak diskriminatif dalam pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
d. Membantu
para pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk mendapatkan pembiayaan dan
jasa/produk keuangan lainnya yang disediakan oleh perbankan dan lembaga
keuangan bukan bank, baik yang menggunakan sistem konvensional maupun sistem
syariah dengan jaminan yang disediakan oleh Pemerintah.
Pengertian
Kredit UMKM menurut Bank Indonesia (BI) adalah semua penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu dalam rupiah dan valuta asing,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank pelapor
dengan bank dan pihak ketiga bukan bank yang memenuhi kriteria usaha sesuai
undang-undang tentang UMKM yang berlaku.
Jenis-jenis
Kredit Mikro, Kecil dan Menengah (MKM), antara lain:
a. Kredit Mikro
adalah kredit dengan plafon Rp. 0 sampai dengan maksimum Rp. 50 juta.
b. Kredit
Kecil adalah kredit dengan plafon lebih dari Rp.50 juta sampai dengan maksimum
Rp.500 juta.
c. Kredit
Menengah adalah kredit dengan plafon lebih dari Rp.500 juta sampai dengan
maksimum Rp.5 miliar.
Termasuk
dalam kredit UMKM tersebut adalah kredit dengan penjaminan tertentu. Kredit
Dengan Penjaminan Tertentu adalah kredit/pembiayaan atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara Bank dengan debitur yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin
dengan kriteria tertentu, sebagaimana Program Pemerintah mengenai Kredit Usaha
Rakyat (KUR). KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi
kepada Usaha Mikro, Kecil , Menengah dan Koperasi (UMKMK) di bidang usaha
produktif dan layak namun belum bankable yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin
sesuai program Pemerintah mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan plafon
kredit sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk KUR yang
diberikan secara langsung kepada debitur, dan plafon kredit sampai dengan Rp.
2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) untuk KUR yang diberikan melalui lembaga
linkage pola executing.
Penjaminan
Tertentu adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial
debitur oleh Perusahaan Penjamin/Asuransi sesuai Surat Edaran No.13/6/DPNP
tanggal 18 Februari 2011 perihal Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut
Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar. Sumber dana
KUR adalah 100% (seratus persen) berasal dari dana Bank Pelaksana. Seluruh KUR
yang diberikan oleh bank dengan prinsip konvensional (non syariah), baik dalam
bentuk penyaluran langsung dari bank pelaksana KUR maupun melalui lembaga linkage
(Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia, 2010).
III.
METODOLOGI
Metode
penelitian ini adalah studi eksplorasi, yaitu suatu studi yang diarahkan untuk
mengembangkan konsep dengan lebih jelas, menetapkan prioritas, mengembangkan
defenisi operasional dan memperbaiki desain akhir riset (Cooper dan Schindler,
2006). Dilakukannya penelitian ekplorasi ini karena keterbatasan data yang
tersedia terkait praktik akuntansi di UMKM. Selain itu, alasan digunakannya
metode eksplorasi pada penelitian ini untuk mengungkap secara komprehensif
keterkaitan praktik akuntansi dengan kemampuan UMKM dalam mengakses kredit dan
mengembangkan usahanya sebagaimana yang telah dilakukan oleh Baas dan Schrooten
(2006) dalam Rudiantoro & Siregar (2011).
Pada penelitian
ini dilakukan eksplorasi dengan teknik analisis data sekunder, yaitu melakukan
analisis terhadap data yang berkaitan dengan perkembangan UMKM yang bersumber
dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM R.I, data yang berkaitan dengan
perkembangan kredit UMKM yang bersumber dari Bank Indonesia, data yang telah
dipublikasikan oleh media elektronik dan data yang berupa artikel-artikel hasil
penelitian sebelumnya baik yang telah dipublikasikan pada jurnal, telah
dipresentasikan pada seminar/simposium maupun tidak dipublikasikan. Diharapkan
dari eksplorasi ini dapat menemukan solusi yang komprehensif dan implementatif
serta dapat mengembangkan hipotesis atau pertanyaan untuk penelitian
selanjutnya terkait praktik akuntansi pada UMKM serta keterkaitannya dengan akses
kredit UMKM.
IV.
PEMBAHASAN
4.1.Perkembangan
UMKM di Indonesia
Keberadaan
UMKM dan Koperasi tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya. Keduanya
memiliki karakteristik asas kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang menjadi modal dasar
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak dan mencerminkan wujud nyata kehidupan
sosial dan ekonomi dari rakyat Indonesia
UMKM dan
Koperasi merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan
memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan
dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong
pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Selain
itu, UMKM dan Koperasi adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang
harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan
seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha
ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan Usaha Besar dan Badan Usaha Milik
Negara/Daerah (BUMN/BUMD).
Pada tahun
2011, terjadi perkembangan terhadap jumlah UMKM dan Koperasi di Indonesia.
Jumlah UMKM, diprediksi telah mencapai 55.206.444 unit, yaitu terdiri dari
Usaha Mikro sebanyak 54.559.969 unit, Usaha
Kecil sebanyak 602.195 unit dan Usaha Menengah 44.280 unit. Jumlah UMKM ini
meningkat sebesar 2,02 persen dari 53.823.732 unit pada tahun 2011. Sedangkan
jumlah koperasi juga terjadi peningkatan sekitar 5,7 persen, dari 177.482 unit
pada tahun 2010 menjadi 187.598 unit pada September 2011.
Perkembangan
jumlah UMKM dan Koperasi tersebut berdampak pada peningkatan penyerapan tenaga
kerja di kedua sektor tersebut. Pada tahun 2011, diprediksikan jumlah
penyerapan tenaga kerja UMKM sebanyak 101.722.458 orang atau meningkat 3,55
persen dari jumlah tenaga kerja pada tahun 2010 yaitu sebesar 99.401.775 orang.
Peningkatan penyerapan tenaga kerja ini juga terjadi pada koperasi, yang
meningkat sebesar 4,99 persen dari tahun
2010 yang hanya sebesar 358.768 tenaga kerja menjadi 376.680 tenaga kerja pada September 2011.
(Rakyat Merdeka Online. 2011).
Khususnya
keterkaitan antara perkembangan UMKM dengan perekonomian di Indonesia, data
yang dilansir dari Kementerian Negara Koperasi & UKM menunjukkan bahwa
selama tahun 2006 – 2010 diprediksi telah terjadi peningkatan sumbangsih UMKM
terhadap PDB Nasional (baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga
konstan 2000), Total ekspor non migas nasional dan Investasi nasional (baik
atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan 2000). Dengan
penguasaan pangsa pasar UMKM sebesar 57,12 % pada tahun 2010, jika dibandingan
dengan tahun 2006 maka pada tahun 2010 telah terjadi peningkatan kontribusi
UMKM terhadap PDB atas dasar harga berlaku sebesar 94,37%, begitupula
berdasarkan PDB atas dasar harga konstan 2000, peningkatannya pada tahun 2010
dibandingkan tahun 2006 telah mencapai 23,85%. Sedangkan berdasarkan data total
ekspor non migas nasional, sumbangsih UMKM pada tahun 2010 mencapai 15,81% atau
naik 42,12 dari tahun 2006. Selain itu, berdasarkan data investasi nasional,
dengan pangsa pasar yang masih sekitar 48,20% dibandingkan total investasi
nasional pada tahun 2010, kenaikan investasi atas dasar harga berlaku pada
sektor UMKM dibandingkan tahun 2006 mencapai 150,61%. Sedangkan jika
berdasarkan investasi atas dasar harga konstan 2000 maka tercatat bahwa
peningkatan investasi UMKM pada tahun 2010 telah mencapai 36,02% dibandingkan
pada tahun 2006 silam.
Berdasarkan
data-data tersebut maka disimpulkan bahwa jumlah UMKM di Indonesia setiap
tahunnya mengalami peningkatan yang signifikan, hal ini juga berdampak pada
semakin meningkatnya kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia. Untuk
itu, sudah sepantasnya seluruh pihak baik pemerintah, pemerintah daerah, dunia
usaha (BUMN & Usaha Besar) dan masyarakat memberikan perhatian bagi
pengembangan dan pemberdayaan UMKM di Indonesia, termasuk mengupayakan
peningkatan kemampuan dalam pengelolaan usaha dan keuangan, agar UMKM dapat
mandiri, produktif dan memiliki daya saing tinggi.
4.2.Praktik
Akuntansi pada UMKM
Informasi
akuntansi mempunyai peran penting untuk mencapai keberhasilan usaha, termasuk
bagi usaha kecil (Megginson et al., 2000 dalam Pinasti, 2007). Informasi
akuntansi dapat menjadi dasar yang andal bagi pengambilan keputusan dalam
pengelolaan usaha kecil dan menengah, antara lain untuk keputusan penetapan
harga, pengembangan pasar, termasuk untuk keputusan investasi (Suhairi, dkk.,
2004). Namun, dalam kenyataannya, pada umumnya pengusaha kecil tidak menyelenggarakan
dan menggunakan informasi akuntansi dalam pengelolaan usahanya (Pinasti, 2001),
sehingga kualitas laporan keuangan pada UMKM masih rendah (Rudiantoro &
Siregar, 2011) dan praktek akuntansi, khususnya akuntansi keuangan pada UMKM di
Indonesia memiliki banyak kelemahan (Suhairi, dkk, 2004).
Beberapa
penyebab atas fenomena tidak terselenggarakannya praktik akuntansi secara
optimal dan tidak termanfaatkannya informasi akuntansi pada UMKM sebagaimana
beberapa hasil penelitian tersebut adalah sebagai berikut:
a. Persepsi
terhadap urgensi keberadaan informasi akuntansi bagi UMKM.
Tidak adanya
penyelenggaraan dan penggunaan informasi akuntansi dalam kebanyakan pengelolaan
usaha kecil ditentukan oleh persepsi pengusaha kecil atas informasi akuntansi.
Bagi sebagian besar UMKM, tidak pentingnya pemanfaatan informasi akuntansi
karena mereka merasa tidak membutuhkan informasi akuntansi (Hariyanto, 1999)
dan memandang akuntansi merupakan sesuatu yang sangat sulit untuk dijangkau
(Idrus, 2000). Namun, jika ditelusuri secara mendalam, hasil penelitian Pinasti
(2007) terhadap Pengusaha UMKM di Wilayah Propinsi Jawa Tengah menunjukkan
bahwa penyelenggaraan dan penggunaan informasi akuntansi terbukti secara
empiris mempunyai pengaruh terhadap persepsi pengusaha kecil atas informasi
akuntansi. Atau dalam kata lain, ketika pengusaha kecil telah merasakan manfaat
atas keberadaan informasi akuntansi maka mereka akan menganggap bahwa informasi
akuntansi penting bagi mereka, namun sebaliknya selama pengusaha kecil tersebut
tidak pernah menggunakan informasi akuntansi maka informasi akuntansi dianggap
sesuatu yang tidak penting.
Hal ini
sejalan dengan hasil penelitian hasil penelitian Pinasti (2001) yang
menunjukkan bahwa para pedagang kecil di pasar tradisional Kabupaten Banyumas
selama ini tidak menyelenggarakan dan tidak menggunakan informasi akuntansi
dalam pengelolaan usahanya. Keputusan-keputusan dalam pengelolaan usaha lebih
banyak didasarkan pada informasi-informasi non-akuntansi dan pengamatan
sepintas atas situasi pasar, sehingga yang terjadi adalah bagi para pedagang
kecil tersebut, informasi akuntansi tidak penting. Untuk itu, dapat dinyatakan
bahwa tidak diterapkannya praktik akuntansi secara optimal pada sebagian besar
UMKM selama ini dikarenakan para pelaku UMKM belum pernah merasakan manfaat
dari informasi akuntansi.
b.
Pengetahuan Akuntansi Pemilik/Staf UMKM
Menurut
berbagai penelitian dalam Marbun (1997), salah satu kelemahan usaha kecil di
Indonesia ialah pada umumnya mereka tidak menguasai dan tidak mempraktekkan
sistem keuangan yang memadai. Pada umumnya usaha kecil tidak atau belum
memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengelola catatan akuntansi secara
ketat dan berdisiplin dengan pembukuan yang teratur, baik dalam bentuk harian,
mingguan, bulanan, dan seterusnya, sehingga banyak diantara mereka yang belum
memahami pentingnya pencatatan dan pembukuan bagi kelangsungan usaha.
Walaupun
Rudiantoro & Siregar (2011) menemukan bahwa jenjang pendidikan terakhir dan
latar belakang pendidikan tidak berpengaruh signifikan terhadap persepsi
pengusaha UMKM terhadap pentingnya pembukuan dan pelaporan keuangan bagi usahanya.
Namun, hasil penelitian tersebut tidak berarti bahwa tidak ada hubungan antara
pengetahuan akuntansi pemilik/staf akuntansi pada UMKM terhadap praktik
akuntansi di UMKM, karena sebagaimana hasil penelitian Suhairi, dkk (2004) yang
menemukan bahwa lokus pengawasan, keinginan berprestasi, dan pengetahuan
akuntansi memberikan pengaruh positif terhadap penggunaan informasi akuntansi
dalam keputusan investasi dan hasil penelitian misra (2004) dalam misra (2008)
yang menemukan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan disiplin ilmu staf
akuntansi terhadap praktik akuntansi pada usaha kecil dan menengah (UKM), serta
hasil studi Meutia (2010) yang menyimpulkan bahwa kompetensi wirausaha sangat
mempengaruhi tingkah dan perilaku wirausaha dalam bertindak, yang mana
keseluruhan hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa ada pengaruh yang
signifikan antara kompetensi dan pengetahuan akuntansi pelaku/staf UMKM
terhadap pemanfaatan informasi akuntansi, yang mana hal ini juga sesuai dengan
hasil penelitian Rudiantoro & Siregar (2011) lainnya yang menyatakan bahwa
pemberian informasi dan sosialisasi serta jenjang pendidikan terakhir pengusaha
UMKM ternyata berpengaruh positif terhadap tingkat pemahaman pengusaha terkait
SAK-ETAP sebagai dasar dalam praktik akuntansi pada UMKM saat ini. Untuk itu,
dapat dinyatakan bahwa tidak diterapkannya praktik akuntansi secara optimal
pada sebagian besar UMKM selama ini dikarenakan pengetahuan akuntansi baik
pemilik maupun staf keuangan/akuntansi UMKM saat ini masih belum memadai.
c.
Pertimbangan Biaya-Manfaat (cost-effectivenes) bagi UMKM.
Salah satu
alasan tidak adanya catatan akuntansi yang memadai pada UMKM adalah kebutuhan
akan pengadaan catatan akuntansi yang dianggap hanya membuang-buang waktu dan
biaya (Marbun, 1997). Para pelaku UMKM merasa terlalu direpotkan dengan
penyelenggaraan catatan akuntansi tersebut dan menganggap bahwa yang penting
adalah mereka mendapatkan laba tanpa direpoti dengan penyelenggaraan akuntansi
(Pinasti, 2001). Hal terpenting bagi UMKM adalah cara menghasilkan laba
sebanyak mungkin dari usaha yang dijalankan tanpa direpoti dengan masalah
pembukuan/akuntansi (Idrus, 2000). Atas hasil-hasil penelitian ini
mengisyaratkan bahwa Para pelaku UMKM menganggap bahwa manfaat atas informasi
akuntansi yang dihasilkan lebih kecil dibandingkan biaya yang harus mereka
korbankan ketika mereka menyelenggarakan praktik akuntansi secara tepat.
Hal ini
sesuai dengan hasil penelitian Wahdini & Suhairi (2006) yang menyatakan
bahwa salah satu faktor yang diduga sebagai penyebab rendahnya tingkat
penyusunan laporan keuangan pada UKM di Indonesia adalah adanya kewajiban UKM
menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang sama dengan usaha besar.
Kewajiban menggunakan standar pengukuran yang sama, telah memberatkan UKM dalam
penyusunan laporan keuangan, karena untuk menghasilkan informasi akuntansi
(baca laporan keuangan), UKM membutuhkan biaya yang lebih besar dibandingkan
manfaat yang dapat diperoleh dari adanya informasi akuntansi tersebut. Untuk
itu, dapat dinyatakan bahwa tidak diterapkannya praktik akuntansi secara
optimal pada sebagian besar UMKM selama ini dikarenakan manfaat yang diperoleh
atas praktik akuntansi lebih kecil daripada biaya yang harus dikeluarkan.
d. Ukuran
UMKM.
Pinasti
(2001) menemukan bahwa ukuran usaha merupakan faktor yang sulit dipisahkan
dengan lingkungan pengusaha UMKM. Ukuran usaha dapat mempengaruhi pemikiran
pengusaha terkait dengan kompleksitas dan semakin tingginya tingkat transaksi
perusahaan sehingga diharapkan dengan makin besarnya ukuran usaha maka dapat
mendorong sesorang untuk berpikir dan belajar terkait solusi untuk
menghadapinya. Berkaitan ukuran UMKM dan hubungannya dengan praktik akuntansi
pada UMKM, hasil penelitian Rudiantoro & Siregar (2011) menunjukkan bahwa
ukuran usaha berpengaruh positif terhadap Persepsi Pengusaha UMKM atas
pentingnya pembukuan dan pelaporan keuangan bagi usahanya, sehingga di saat
semakin tumbuh dan besarnya usaha UMKM, maka pengusaha mulai memandang penting
kebutuhan laporan keuangan tersebut. Semakin besar usaha maka pemiliknya mulai
memikirkan pentingnya suatu pembukuan dan pelaporan keuangan untuk membantu
dalam pengelolaan aset dan penilaian kinerja keuangannya. Untuk itu, dapat
dinyatakan bahwa tidak diterapkannya praktik akuntansi secara optimal pada
sebagian besar UMKM selama ini dikarenakan jumlah UMKM di Indonesia masih
didominasi oleh Usaha Mikro dan Kecil, yang mana pada kedua jenis kelompok
usaha tersebut masih lebih banyak dikelola secara perseorangan dengan manajemen
seadanya.
Atas dasar
pemaparan diatas menunjukkan bahwa fenomena tidak terselenggarakannya praktik
akuntansi secara optimal dan tidak termanfaatkannya informasi akuntansi pada
UMKM selama ini bukanlah semata-mata merupakan kesalahan ataupun kekurangan
para pelaku UMKM, tetapi juga dikarenakan belum optimalnya peran serta
pemerintah dan masyarakat dalam mendorong praktik akuntansi di UMKM.
4.3.Keterkaitan
Praktik Akuntansi dan Akses Kredit UMKM
Suhairi, dkk
(2004) berpendapat bahwa penggunaan informasi akuntansi dalam pengambilan
keputusan akan mempengaruhi prestasi perusahaan, khususnya bagi UMKM. Dengan
dimanfaatkannya informasi akuntansi dalam pengambilan keputusan investasi maka
akan mendukung ketepatan wirausaha dalam mempertimbangkan konsekuensi keuangan
atas keputusan yang diambil. Hal ini juga didukung dengan hasil penelitian
Rudiantoro & Siregar (2011) yang menemukan bahwa respoden UMKM dalam
penelitiannya memiliki persepsi bahwa pembukuan dan pelaporan keuangan
merupakan hal yang cukup penting dalam pertumbuhan dan perkembangan usahanya.
Dalam
hubungannya antara UMKM dengan pemerintah dan kreditur (Bank), penyediaan
informasi akuntansi oleh UMKM juga sangat diperlukan. Karena sebagaimana yang
dikutip oleh Rudiantoro & Siregar (2011), Baas dan Schrooten (2006)
menyatakan bahwa salah satu teknik pemberian kredit yang paling banyak
digunakan bank adalah financial statement lending yang mendasarkan pemberian
kreditnya atas informasi keuangan dari debiturnya, senada dengan hasil
penelitian yang dilakukan Nair dan Rittenberg (1982) sebagaimana dikutip oleh
Wahdini dan Suhairi (2006) yang menyimpulkan bahwa pihak bank tidak melihat
adanya perbedaan antara usaha besar dengan UMKM, semuanya diwajibkan untuk
memenuhi persyaratan termasuk harus menyediakan laporan keuangan untuk dapat
dijadikan dasar dalam memberikan pinjaman kepada calon debitor. Namun di sisi
lain hal tersebut menjadi kendala tersendiri, sebab UMKM ternyata tidak mampu
menyediakan informasi yang diperlukan oleh bank tersebut (Rudiantoro &
Siregar, 2011), karena jika melihat persyaratan pemberian kredit pada hampir
semua bank di Indonesia, untuk meyakinkan kelancaran pembayaran angsuran dan
pengembalian pinjaman oleh calon debitur, selain pertimbangan karakter calon
debitur, laporan keuangan yang menggambarkan pendapatan dan beban usaha serta
aset, kewajiban dan modal yang dimiliki calon debitur menjadi pertimbangan
utama keputusan diterima tidaknya permohonan kredit oleh Bank, tidak terkecuali
bagi UMKM, apalagi untuk permohonan pembiayaan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah)
di bank syariah.
Untuk itu,
dapat dikatakan bahwa praktik akuntansi sangat terkait dengan akses terhadap
kredit UMKM, dengan praktik akuntansi yang memadai maka akan memudahkan pelaku
UMKM untuk memberikan keyakinan kepada bank atau calon kreditur bahwa usaha
dapat dijalankan dan dibiayai (Feasible), pelaku UMKM dapat memenuhi
persyaratan kredit/pembiayaan (Bankable), dana yang diberikan dapat
dipertanggungjawabkan (Accountable) dan usaha yang dijalankan dapat
menguntungkan (Profitable).
4.4.Peran
Serta Pihak Terkait
Walaupun
pemerintah maupun komunitas akuntansi (Lembaga profesi akuntan atau Ikatan
Akuntan Indonesia/IAI) telah menegaskan pentingnya pencatatan dan
penyelenggaraan informasi akuntansi bagi UMKM, dalam kenyataannya desakan hukum
(law enforcement) atas praktik akuntansi pada UMKM dari regulator belum memadai
(Pinasti, 2007), keberadaan SAK (sebelum diterbitkannya SAK ETAP) overload bagi
UKM (Wahdini & Suhairi, 2006) dan belum efektifnya sosialisasi implementasi
SAK ETAP terhadap pihak perbankan maupun lembaga UMKM (Rudiantoro &
Siregar, 2011). Hal ini menunjukkan bahwa untuk mengefektifkan praktik
akuntansi pada UMKM, baik pemerintah, masyarakat maupun lembaga profesi
akuntansi harus bersinergi dalam mendorong praktik akuntansi secara tepat,
implementatif dan berkelanjutan.
Oleh karena
itu, dalam rangka mengembangkan UMKM, sudah menjadi keharusan bagi seluruh
pihak yang terkait untuk menciptakan UMKM yang mandiri, produktif dan berdaya
saing tinggi. Sejalan dengan telah disalurkannya program kredit mudah dan murah
oleh Pemerintah, maka baik pemerintah, lembaga keuangan, lembaga profesi
akuntansi maupun penyelenggara pendidikan harus dapat mendorong, membina dan
memfasilitasi terselenggaranya praktik akuntansi secara tepat dan berkelanjutan
pada UMKM. Namun, dibalik itu, pelaku UMKM juga harus bisa merubah mindset atas
praktik akuntansi. UMKM harus menunjukkan eksistensinya dan membangun
kepercayaan pihak lembaga keuangan (bank dan non bank) melalui praktik
akuntansi, sehingga UMKM dapat feasible, bankable, accountable, dan profitable
serta dapat mengakses sumber daya produktif lainnya.
No comments:
Post a Comment